Liputan6.com, Jakarta Bakal Calon Presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku siap melawan bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto yang dikabarkan bakal berduet dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Diketahui, Gibran berpotensi maju dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah.
Baca Juga
"Kalau tidak siap, ndak akan siap-siap mendaftar (ke KPU). Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor," kata Anies di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Advertisement
Sebab, tambah Anies, ia hanya fokus pada kompetisi Pemilu 2024 dengan membawa niat perubahan bagi Indonesia.
"Menurut kami tidak soal kompetisinya, ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan, perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan," tambah Anies.
Kendati demikian, Anies mengatakan pihaknya bersama bacapres lainnya maju dalam suasana berkompetisi. Bukan persaingan dalam arti bermusuhan.Â
"Siapapun nanti yang mendapat amanat dari koalisi manapun, kita siap bawa gagasan itu. Karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan, ini adalah berkompetisi membawa gagasan. Yang penting gagasannya di bawa," sambungnya.
Â
Â
Â
Kabulkan Gugatan Sebagian
Sebelumnya, Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar.Â
MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.
MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun.
MK menilai gugatan Almas ini tidak berkaitan dengan gugatan sebelumnya. Alias berbeda dengan permohonan gugatan yang lain. Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement